Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengeksekusi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis bebas Liem Hoo Kwan Willy, terdakwa pembeli cula badak jawa.
Willy divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Kejari kini langsung menahan Willy.
detikers, jangan lupa tonton video perang Iran vs Israel di 20detik.com!