Video: MA Anulir Vonis Bebas Pembeli Cula Badak Jawa!

20DETIK

   |   
5,591 Views | Kamis, 19 Jun 2025 17:39 WIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang mengeksekusi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis bebas Liem Hoo Kwan Willy, terdakwa pembeli cula badak jawa.

Willy divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Kejari kini langsung menahan Willy.

detikers, jangan lupa tonton video perang Iran vs Israel di 20detik.com!

Aris Rivaldo - 20DETIK