Kementerian Sosial menonaktifkan 7,3 penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK). Hal itu dilakukan karena adanya masyarakat yang dinilai sudah sejahtera sehingga bisa membayar secara mandiri.
Merespons itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut masyarakat bisa kembali mengaktifkan. Namun, ada sejumlah syarat.