Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Kementerian Sosial menonaktifkan 7,3 penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK). Hal itu dilakukan karena adanya masyarakat yang dinilai sudah sejahtera sehingga bisa membayar secara mandiri.
Merespons itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebut masyarakat bisa kembali mengaktifkan. Namun, ada sejumlah syarat.