Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencekal mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan berlaku sejak 19 Juni 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pencekalan terhadap Nadiem itu dilakukan agar proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook dapat berjalan lancar