Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt umumkan pada Senin (7/7), bahwa Amerika Serikat akan mengenakan tarif 25% pada semua impor dari Jepang dan Korea Selatan mulai 1 Agustus 2025. Dan 12 negara lain akan menerima surat serupa dalam beberapa hari mendatang.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengungkapkan langkah tersebut dalam surat yang ditujukan kepada kedua pemimpin. Sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk menekan mitra dagang agar membuat perjanjian baru.