Gubernur Jakarta Pramono Anung membahas kesepakatan perpanjangan kontak pemakaian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, di Balaikota Jakarta, Selasa (8/7).
Adapun kontrak penggunaan Bantar Gebang ini akan habis pada 2026, dan harus diperpanjang dengan masa kontrak selama lima tahun. Pemkot Bekasi juga meminta agar warga yang ada di sekitar Bantar Gebang dilibatkan dalam pembangunan lanjutan di Bantar Gebang.