Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta maaf atas wacana penurunan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Permohonan maaf itu ia sampaikan saat rapat bersama Komisi V DPR RI, Kamis (10/7).
Permintaan maaf Maruarar Sirait disambut tepuk tangan dari seluruh anggota Komisi V yang hadir.