Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mencabut wacana penurunan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Maruarar menjelaskan alasannya mencabut wacana tersebut.
Ara menilai wacana tersebut banyak menuai respon negatif dari masyarakat.