Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian negara di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina mencapai Rp 285 triliun. Kerugian tersebut terjadi pada tahun 2018-2023.
Kejagung menyebut total kerugian berasal dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.