Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menetapkan tarif pajak daerah sebesar 10% untuk fasilitas olahraga padel. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memberikan tanggapannya terkait hal tersebut.
Dito mengatakan nominal pajak tersebut adalah yang paling rendah di peraturan pajak. Ia juga menyebut pemerintah berhak mengambil kontribusi dalam setiap usaha yang berpotensi ekonomi.