25
Loading...

Video: Siap-siap! Penjual Online Bakal Kena Pajak, Segini yang Dibayar

Video: Tampang 12 Wanita Pelaku Penjualan Balita ke Singapura
Loading...
4,050 Views | Selasa, 15 Jul 2025 11:00 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru soal pengenaan pajak penghasilan untuk pedagang di marketplace online.

Aturan itu menjelaskan Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada pihak lain yang merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias penyelenggara e-commerce, seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan lain-lain.

Rahmatia Miralena - 20DETIK