Mendag Zulkifli Hasan sebut pembahasan terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah selesai dibahas. Kini aturan tersebut saat ini tinggal menunggu harmonisasi di Kemenkumham.