Mulai tahun ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menerapkan mekanisme baru untuk pemungutan pajak bagi pedagang online.
Menurut DJP, pajak yang dikenakan adalah 0,5% dari omzet, dan kini akan dipotong langsung oleh platform digital seperti marketplace dan e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop