25
Loading...

Video: Jualan Online Makin Cuan? Selamat, Kini Kena Pajak 0,5%

Tonton Video idEA ke Pemerintah: Tolong Perhatikan, E-Commerce
Loading...
3,040 Views | Selasa, 15 Jul 2025 17:00 WIB

Mulai tahun ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menerapkan mekanisme baru untuk pemungutan pajak bagi pedagang online.

Menurut DJP, pajak yang dikenakan adalah 0,5% dari omzet, dan kini akan dipotong langsung oleh platform digital seperti marketplace dan e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop

Simak berita video lainnya di sini yaa.

Tri Aljumanto - 20DETIK