Scroll atau gunakan tombol
[]
[
]
serta klik panah di sisi kanan
untuk menjelajahi feed video.
Mulai tahun ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menerapkan mekanisme baru untuk pemungutan pajak bagi pedagang online.
Menurut DJP, pajak yang dikenakan adalah 0,5% dari omzet, dan kini akan dipotong langsung oleh platform digital seperti marketplace dan e-commerce, seperti Shopee, Tokopedia, hingga TikTok Shop