Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) ikut berperan di dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem disebut memberikan perintah kepada anak buahnya untuk melaksanakan pengadaan program Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) pada tahun 2020-2022 dengan menggunakan Chromebook.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi ini. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.