Jamak dalam salat adalah penggabungan dua salat fardu dalam satu waktu. Ada beberapa kondisi yang memperbolehkan seseorang untuk menjamak salatnya. Apa saja?
Dengarkan penjelasan dari Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Dr. Muhammad Amin Suma ya!
Jangan lupa klik di sini untuk melihat video lainnya...