Presiden AS, Donald Trump memangkas tarif barang impor Indonesia dari 32% menjadi 19%. Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah merespons kebijakan tersebut.
Said mengatakan kebijakan itu bukan sesuatu hal yang patut disyukuri. Ia menilai kesepakatan ini merupakan kebijakan sepihak dari Donald Trump.