Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar ingatkan para produsen skincare untuk memproduksi produk yang sesuai standar. Selain itu, ia meminta untuk tidak melakukan tindakan overclaim atau klaim berlebihan.
Ikrar menyebutkan tindakan overclaim ini bisa berbuntut pada tindakan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya yang berhubungan dengan Pasal 435.