Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut total kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman atau Sritex mencapai Rp 1 triliun.
Kejagung juga telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus ini. Sritex diduga mendapatkan dana kredit dari Bank DKI, Bank Jateng dan Bank BJB. Pemberian kredit diduga tidak sesuai dengan ketentuan.