Sebanyak 14 tersangka yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional atau perdagangan bayi ke Singapura ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran dua pelaku yakni Wiwit, berperan sebagai perantara dan Yuyun Yuningsih (46) berperan sebagai perekrut bayi .
Dalam kasus ini, Singapura disinyalir menjadi tempat transit perdagangan bayi. Namun, belum diketahui kemana bayi yang dijual dari Indonesia ke Singapura itu disalurkan.