Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui siaran pers ini memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang berkembang terkait klausul transfer data pribadi dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.
Kesepakatan yang dibahas justru bertujuan buat ngatur aliran data antar-negara secara aman dan legal.
Simak berita vdieo lainnya di sini ya!