Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan penjelasannya terkait perjanjian transfer data pribadi yang disebut menjadi salah satu poin tertera dalam kesepakatan dagang antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat (AS).
Airlangga menjelaskan bahwa perjanjian tersebut dimaksud untuk membuat protokol penggunaan data yang sesuai dengan pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur, untuk tata kelola data digital lintas negara.