Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Hasto mengatakan sejak awal kasus ini telah menargetkan dirinya. Ia mengaku menyambut putusan ini dengan kepala tegak.