Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Sedangkan untuk kasus perintangan penyidikan, majelis hakim menyatakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak terbukti. Hakim menyebut penyidikan Harun Masiku di KPK tetap berjalan.