Majelis hakim menyatakan status Harun Masiku sebagai daftar pencarian orang (DPO) tidak dapat menghilangkan pertanggungjawaban pidana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Hakim menyebut pembuktian keterlibatan Hasto tidak bergantung pada kehadiran Harun Masiku. Dikarenakan pembuktian keterlibatan Hasto didasarkan pada alat bukti yang sah.