Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin soal pemilihan kepala daerah agar cukup dipilih oleh pemerintah pusat, atau lewat DPRD saja.
Tito mengatakan, untuk memilih kepala daerah lewat DPRD perlu dilakukan amandemen UUD 1945. Namun, Tito mengingatkan, dalam konstitusi praktik ini memungkinkan karena kata "demokratis" dalam teorinya bisa langsung dipilih oleh rakyat, bisa juga dipilih oleh perwakilan yang disebut demokrasi perwakilan.