Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, keberatan dengan keputusan JPU yang menuntut kliennya 6 tahun penjara dalam kasus narkoba. Deolipa menganggap Fariz RM sebagai korban yang seharusnya direhabilitasi.
Oleh karena itu, pihak Fariz RM akan mengajukan pleidoi. Nota pembelaan akan dibacakan di sidang berikutnya pada Senin (11/4).