Polisi membekuk 5 orang terkait judi online di Bantul. Mereka yakni RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25) dan PA (24.
Diketahui, kelimanya merupakan pemain judi online yang 'mengakali sistem'. Mereka meraup cuan hingga Rp 50 juta setiap bulannya.