Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk menjalani sidang perdana pada Rabu (6/8) di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang ini terkait kasus pengedaran vape yang mengandung obat keras zat etomidate.
Humas Pengadilan Negeri Tangerang Fathul Mujib menyebut Ijonk sendiri didakwa Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 UU Kesehatan. Adapun, Ijonk disebut tak ajukan keberatan atau eksepsi dari dakwaannya tersebut.