Video: Alasan KPK Cekal Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri

20DETIK

   |   
1,382 Views | Kamis, 14 Agu 2025 21:16 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lainnya yaitu IAA dan FHM ke luar negeri. KPK menjelaskan alasan ketiganya harus dicekal.

KPK mengatakan hal itu dilakukan untuk mempermudah penanganan perkara kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pencekalan tersebut berlaku hingga 6 bulan ke depan.

Yumna Khan - 20DETIK