Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan dua orang lainnya yaitu IAA dan FHM ke luar negeri. KPK menjelaskan alasan ketiganya harus dicekal.
KPK mengatakan hal itu dilakukan untuk mempermudah penanganan perkara kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pencekalan tersebut berlaku hingga 6 bulan ke depan.