Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap ada fee sebesar 2.600 - 7.000 USD per kuota yang disetor pihak travel ke oknum di Kementerian Agama. Uang itu merupakan bentuk imbal balik dari setiap kuota haji khusus yang diberikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, komitmen fee tersebut bergantung pada perusahaan agen travel tersebut.
Klik di sini untuk melihat video lainnya!