Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, divonis 5 tahun bui dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Sementara itu, suaminya Mbak Ita, Alwin Basri, divonis hakim hukuman 7 tahun penjara.
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, divonis 5 tahun bui dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Sementara itu, suaminya Mbak Ita, Alwin Basri, divonis hakim hukuman 7 tahun penjara.