Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim memastikan 7 terduga pelaku anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan terbukti melanggar kode etik. Karim juga mengungkapkan terduga pelaku yang mengendarai kendaraan taktis Brimob tersebut.
Pengendara kendaraan taktis Brimob tersebut adalah Bripka R sedangkan terduga pelaku yang duduk di sebelahnya adalah Kompol C.