Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap alasan belum tetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Mereka juga ungkap soal kemungkinan eks Menag Yaqut kembali dipanggil ke KPK untuk dimintai keterangan.
KPK pun masih berlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada yang bersangkutan selama proses penyidikan.
detikers, klik di sini untuk menonton video 20Detik lainnya!