Polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis. Salah satunya adalah Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR) dan admin akun media sosial Gejayan Memanggil, Syahdan Husein.
Polisi lalu mengungkap peran dari masing-masing tersangka. Mulai dari penghasutan hingga tutorial membuat bom molotov.