Pihak keluarga tersangka postingan provokasi, Laras Faizati Khairunnisa (26), mengaku keberatan terhadap penangkapan Laras yang dilakukan tanpa klarifikasi pada Senin (1/9). Sebelumnya, Laras ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena postingan instagramnya yang mengajak membakar gedung Mabes Polri.
Brigjen Himawan Bayu Aji selaku Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyatakan bahwa, penangkapan tersebut merupakan salah satu strategi penyidikan. Menurutnya, tindak pidana siber mengharuskan polisi untuk segera melakukan penangkapan untuk menghindari penghilangan barang bukti.
Tonton video lainnya di sini ya!