Polri telah menetapkan 7 orang tersangka terkait tindakan provokasi dan penghasutan di media sosial yang berujung aksi kericuhan pada beberapa hari terakhir. Salah satunya IS (35) selaku pemilik TikTok @HS02775.
Ia ditangkap terkait konten provokatif yang mengajak massa untuk menjarah rumah Puan Maharani hingga Ahmad Sahroni. konten tersebut diunggah melalui akun TikTok anonymous dengan 2.281 pengikut