Polri telah menetapkan 7 orang tersangka terkait tindakan provokasi dan penghasutan di media sosial yang berujung aksi kericuhan pada beberapa hari terakhir. Salah satunya yakni WH pemilik akun Bekasi_menggugat dan KA pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat.
Kedua akun tersebut melakukan manipulasi diksi dalam unggahannya. Mereka mengunggah pernyataan Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang melarang pelajar ikut aksi demo yang diubah menjadi mengajak pelajar untuk turun aksi.