Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) memusnahkan berbagai barang impor ilegal senilai Rp 12 Miliar. Imbas masuknya barang ilegal ini, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp 5,9 Miliar.
Bea Cukai Makassar menyebut, barang yang ilegal yang dimusnahkan ini hasil penindakan dari periode Agustus 2024 hingga Juni 2025.