Sidang gugatan perdata Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming kembali ditunda. Ketua Majelis Hakim mengatakan dokumen-dokumen legal standing pihak tergugat satu yaitu Gibran Rakabuming dan tergugat dua KPU RI belum lengkap.
Sidang akan dilakukan pada 22 September 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.








































.webp)













 
                     
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                            