Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan soal aturan dokumen ijazah yang menjadi persyaratan capres dan cawapres tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan.
Ia menegaskan aturan itu menyesuaikan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Afifuddin juga mengatakan aturan tersebut dibuat bukan untuk melindungi siapapun.