Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 204 miliar dari tindak pidana kasus sindikat pembobolan uang di bank BUMN. Uang tunai itu terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.
Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti digital berupa puluhan unit hp hingga laptop.