Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali mengungkap peredaran ribuan obat keras dan obat-obatan psikotropika tanpa izin di wilayah Badung, Bali. Dua orang pria paruh baya, AR (41) dan S (46), ditetapkan tersangka terkait kasus ini.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali mengungkap peredaran ribuan obat keras dan obat-obatan psikotropika tanpa izin di wilayah Badung, Bali. Dua orang pria paruh baya, AR (41) dan S (46), ditetapkan tersangka terkait kasus ini.