Video: DPR Hapus Rangkap Jabatan Menteri-Wamen Lewat Revisi UU BUMN

20DETIK

   |   
7,209 Views | Jumat, 26 Sep 2025 01:08 WIB

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), Andre Rosiade, menyebut tidak akan ada lagi rangkap jabatan dalam struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini akan diatur dalam revisi Undang-Undang BUMN yang tengah dibahas di DPR RI. Revisi tersebut akan mengatur soal wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris BUMN.

Dian Fitriyanah/Wastie - 20DETIK