Video: Ketiga Terdakwa Pemerasan PPDS Anestesi Undip Divonis 2 Tahun dan 9 Bulan Bui

20DETIK

   |   
139 Views | Rabu, 01 Okt 2025 21:45 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa dalam kasus pemerasan PPDS Anestesi Undip yang menewaskan dr Aulia Risma. Vonisnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eks Kaprodi PPDS Anestesi Undip, Taufik Eko Nugroho, divonis 2 tahun penjara. Semula tuntutannya 3 tahun penjara. Sementara eks Staf Administrasi, Sri Maryani, dan senior dr. Aulia, Zara Yupita Azra, divonis 9 bulan penjara lebih rendah dari tuntutan 1,5 tahun penjara.

Klik di sini untuk menonton video-video lainnya!

Arina Zulfa Ul Haq - 20DETIK