Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Kepariwisataan menjadi Undang-Undang (UU) pada Kamis (2/10). Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 di Gedung MPR/DPR/DPD RI Jakarta.
Sebelumnya, Ketua Panja RUU Kepariwisataan Chusnunia Halim mengatakan terdapat 4 bab baru dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Di antaranya tentang perencanaan pembangunan kepariwisataan, destinasi pariwisata, pemasaran kepariwisataan beserta teknologi informasi dan komunikasi yang sesuai dengan perkembangan zaman, termasuk digitalisasi.