M. Syafril Firdaus alias Dokter Iril divonis 5 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap ibu hamil. Dalam persidangan yang berlangsung sekitar satu setengah jam tersebut, majelis hakim menyatakan Dokter Iril terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.