Kejagung mengungkapkan pelaku judi online telah melibatkan banyak anak-anak yang masih sekolah. Kejagung pun punya langkah tersendiri untuk menangani hal tersebut.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana mengatakan, perlu pendekatan restoratif dalam penindakan kasus judi online yang melibatkan anak dibawah umur.











































