Pimpinan DPR RI bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan inspeksi mendadak ke pabrik ban di Cikarang, Jawa Barat, atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak massal. KSPSI menilai tindakan perusahaan sudah melanggar perjanjian kerja sama yang berlaku.
Dalam sidak ini. pihak DPR dan KSPSI pun memberikan waktu 7 hari untuk pihak pabrik pabrik mengembalikan status kepegawaian terhadap kurang lebih 285 buruh terdampak.











































