Koalisi Masyarakat Sipil memberikan somasi terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara. Somasi terkait dengan Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hingga pencatutan nama koalisi sebagai masukan untuk RUU KUHAP.











































